Rabu, 16 Juni 2021

ARTIKEL 3-IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19

 

BUTIR-BUTIR IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA

 DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19

 

 Monikha Hellenia Sephia, D1A200134

 

1.      Abstrak

Pandemi Covid-19 yang dihadapi Indonesia sejak Maret 2020 memerlukan penanganan yang baik, termasuk dalam penyiapan pemulihannya. Selama ini Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai kebijakan yang ditetapkan untuk melawan Covid-19, terutama untuk memperkuat ketahanan masyarakat di dalam menghadapi pandemi Covid-19, dengan mengadopsi protokol kesehatan yang mengacu pada arahan World Health Organization (WHO) yang berlaku secara global. Namun masih ada banyak hambatan yang di hadapi dalam proses implementasi kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-10 sehingga tingkat penularan dan penyebaran virus Covid-19 masih terus berlanjut dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Oleh sebab itu, tulisan ini bertujuan untuk mengusulkan perlunya suatu perubahan penanganan pandemi Covid-19 yang berbasis nilai-nilai Pancasila tidak hanya dalam penanganan bencana pandemi, namun juga sekaligus untuk merencanakan pemulihan kondisi bangsa dan masyarakat yang terdampak bencana pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data pada tulisan ini adalah metode studi pustaka. Penulis mencari berbagai sumber referensi untuk di jadikan data pengamatan dalam tulisan ini. Hasil penelitian yang di peroleh sebagai berikut,

 

2.      Kata Kunci:

Pandemi, Polemik Covid-19, Nilai Pancasila, Kesehatan

 

3.      Pendahuluan

 

“Kejadian bencana kesehatan pandemi virus Corona tahun 2019 (Covid-19) yang terjadi secara global pada awal tahun 2020, yang dimulai di Wuhan, Tiongkok, dan telah meluas ke lebih dari 216 negara, termasuk Indonesia, telah menyebabkan korban jiwa yang semakin bertambah dari waktu ke waktu, yang data di indonesia menunjukkan angka terkonfirmasi positif sebanyak 598,933 jiwa dan sebanyak 18,336  jiwa meninggal, 491,975 jiwa sembuh pada awal Maret 2020, hingga awal Desember 2020. “ (Satgas Penanganan Covid-19,2020).

Hingga saat ini vaksin untuk penanggulangan Covid-19 belum ditemukan.  pengembangan dan penelitian masih terus dilakukan untuk memperoleh vaksin tersebut dan menghentikan kasus penularan virus Covid-19. Walaupun pasien yang sembuh menunjukkan peningkatan tapi

Indonesia belum di pastikan aman dari covid-19. Dalam implementasi berbagai kerangka protokol telah banyak kemajuan yang dicapai, terutama dalam mengurangi atau setidaknya mencegah penambahan jumlah korban yang tertular. Dengan mempertimbangkan adanya penurunan jumlah penularan kasus, maka “Pemerintah telah mempersiapkan transisi penanganan kedaruratan kesehatan pandemi Covid-19 menuju kehidupan produktif dan aman dari Covid-19, atau yang dikenal dengan “new normal”, yang sedang diujicobakan pada daerah yang memiliki kecenderungan penurunan angka korban positif, melalui pelonggaran penerapan PSBB secara proporsional, yang akan dijadikan model untuk diterapkan bagi daerah lainnya secara nasional” (Hadi,Suprayoga,2020).

“Sebagai turunan dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan serta melihat kondisi yeng terjadi akibat mewabahnya Covid-I9 maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Covid-19 telah dinyatakan oleh World Healt Organization (WHO) sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus” (Hasrul,Muh. 2020 : 387)

Sehubungan dengan adanya hubungan antara upaya penanganan Covid-19 dengan aktualisasi penjabaran Pancasila sebagai dasar hukum, landasan ideologi, dan pandangan hidup bangsa dalam menghadapi bencana pandemi Covid-19 ini, maka artikel yang disusun akan difokuskan pada rumusan permasalahan pokok “Bagaimana Pancasila bisa digunakan sebagai prinsip dasar, atau protokol, dalam perencanaan penanganan Covid-19?”.

“Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan dasar Negara Indonesia, sekaligus sebagai jati diri Bangsa Indonesia” (Max, 2019: 14) atau “pandangan hidup bangsa Indonesia pada dasarnya dapat merupakan instrument utama dalam menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan Indonesia” (Widayanti dkk, 2018). Pancasila sebagai instrumen akan selalu melekat sepanjang masa sejalan dengan keberadaan dan gerak pasang naik dan pasang turunnya kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Pentingnya pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila terhadap masyarakat diperlukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa mengurangi kontak fisik dan pergi keluar rumah merupakan salah satu hal yang termasuk dalam menerapkan nilai pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dan juga sebagai ciri khas bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan dalam aktivitas masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari serta dalam menangani sebuah masalah. Karena nilai material yang ada dalam Pancasila merupakan bagian dari sifat dan pribadi bangsa Indonesia.

Rumusan permasalahan dijadikan acuan dalam pembahasan yang dilakukan, dengan memperhatikan beberapa kerangka teoretis dan metodologi yang digunakan, untuk menghasilkan beberapa simpulan dan rekomendasi untuk pertimbangan dalam perencanaan penanganan dan pemulihan Covid-19 yang berbasis Pancasila.

 

 

 

 

 

4.      Kerangka Pemikiran

“Penyakit corona virus yang sedang berlangsung 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh sindrom pernafasan akut yang parah coronavirus. Wabah itu diidentifikasi di Wuhan , Cina, pada Desember 2019, dinyatakan sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat dari Kepedulian Internasional pada 30 Januari 2020, dan diakui sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia pada 11 Maret 2020. Virus ini terutama menyebar di antara orang-orang selama kontak dekat, sering melalui tetesan kecil yang dihasilkan oleh batuk, bersin, atau berbicara. Sementara tetesan ini diproyeksikan ke udara saat dihembuskan, mereka biasanya jatuh ke tanah atau ke permukaan daripada menular pada jarak jauh . Orang juga dapat terinfeksi dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi dan kemudian wajah mereka.” (Mahsun,Dede:2020)

“Pandemi corona ini banyak menimbulkan efek negatif diantaranya dalam bidang pendidikan, perdagangan, industri, pariwisata, ekonomi dan lainnya. Contohnya saja dalam bidang ekonomi, karena banyaknya kegiatan yang lumpuh maka berimbas pada perekonomian bahkan nilai tukar rupiah merosot hingga tembus diatas 16.000 rupiah /Dollar U.S.A” Dari banyaknya korban jiwa serta besarnya efek dari pandemi corona, bukan berarti pemerintah tidak melakukan apapun” (Nurfurqon,Ardika. 2020 :13).

“Pemerintah Indonesia telah merespon kejadian bencana non alam pandemi Covid-19 ini sejak pertengahan Maret 2020, melalui penerbitan berbagai kerangka regulasi yang ditujukan untuk percepatan penanganan Covid-19, dimulai dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Keppres 9/2020 jo. Keppres 7/2020, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah 21/2020, penetapan Status Darurat Bencana Kesehatan melalui Keppres 11/2020, dan penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Covid-19, serta terakhir dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” (Hadi,Suprayoga.2020).

Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung hingga kini belum memberikan sinyal kapan akan berakhir. Covid-19 bukan hanya menjadi tantangan bagi tumbuh dan berkembangnya Indonesia, tetapi juga seluruh negara yang ada di dunia. Pemerintah Indonesia telah mengamanatkan kepada semua masyarakat untuk mengurangi kegiatan dari luar rumah yang menyebabkan banyak terjadinya kontak fisik. Hal itu dilakukan agar korban yang terjangkit Covid-19 tidak bertambah selama maraknya penyebaran virus yang terjadi di sebagian besar daerah di Indonesia.

Salah satu butir dari sila ketiga Pancasila menjelaskan bahwa bangsa Indonesia harus mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara. Menempatkan makna persatuan dengan tidak saling menyalahkan antar-golongan atas hadirnya Covid-19, tidak menyebarkan berita hoax yang mampu menimbulkan perpecahan dan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah yang telah berupaya semaksimal mungkin melindungi bangsa Indonesia dari Covid-19. Banyaknya pelanggaran dan sikap yang kurang baik seperti tidak menjalakan prosedur keshatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan berrkerumunan dengan banyak orang inilah yang menjadi dasar semakin meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia.

 

Pancasila dalam rumusan sila-silanya telah memberikan nilai-nilai yang mendasar terkait konsep Tuhan, alam, dan manusia secara utuh dan komprehensif:

 

·         Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna adanya keyakinan akan keberadaan Tuhan YME yang telah menciptakan alam semesta beserta isinya. Melalui kejadian pandemi corona ini, kita tersadarkan adanya sebuah relasi antara Tuhan YME, manusia dan alam semesta. Apa yang terjadi kini tidak lepas dari kehendak Tuhan YME dan juga tidak terlepas dari kesalahan relasi manusia dengan alam yang tidak harmonis dan seimbang. Kita sebagai bangsa yang beragama tentu nya dalam menyikapi pandemi corona ini perlu dilandasi dengan kecerdasan spiritual dan kecerdasan ekologis.

 

·         Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan makna bahwa setiap manusia adalah makhluk yang beradab yang perlu diakui dan diperlakukan sesuai harkat dan martabatnya selaku makhluk ciptaan Tuhan YME, memiliki derajat, hak dan kewajiban yang sama. Setiap manusia dilengkapi dengan olah pikir, rasa, karsa, dan cipta. Melalui hal itu, manusia membangun budaya, nilai-nilai dan norma-norma yang dijadikan landasan untuk bersikap dan bertingkah laku di masyarakat. Dalam situasi pandemi corona ini tentu aspek kemanusiaan pada sisi kesehatan, ekonomi, sosial, agama, hukum, budaya dan lain sebagainya sangatlah perlu menjadi perhatian dan menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara dan relasi sesama manusia yang berujung pada rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Semua masyarakat mendapatkan hak perlindungan dan bantuan yang adil dari pemerintah. Di sisi lain, masyarakat Indonesia pun memiliki kewajiban untuk patuh dan taat terhadap ketentuan hukum dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 ini.

 

·         Sila ketiga: Persatuan Indonesia. Sila ini memberikan karakteristik yang holistik atas paham kebangsaan Indonesia dan didalamnya terkandung makna nasionalisme. Nasionalisme merupakan perasaan satu sebagai sebuah bangsa, satu sebagai warga negara Indonesia, tumbuhnya rasa saling mencintai sesama, cinta Tanah Air dan bangsa. Di sisi lain, rasa kekeluargaan, kebersamaan dan gotong-royong juga mendasari sifat persatuan Indonesia. Dalam konteks situasi pandemi corona ini tentunya kita butuh rasa nasionalisme, kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong-royong ini. Kita bahu membahu dalam menghadapi dan mengatasi pandemi ini dengan memberikan bantuan materil maupun non materi serta doa pada saudara-saudara kita. Melepas ego kita untuk berempati dan menghormati pengorbanan para tenaga medis, relawan dan lain-lainnya. Bersatu untuk melawan corona dengan selalu patuh dan taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku terkait upaya penanganan pandemi corona ini.

 

·         Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sila ini memberikan makna adanya sifat bijaksana, tanggung jawab terhadap Tuhan YME maupun terhadap sesama manusia, dan cinta akan kebenaran dalam kerangka negara berkedaulatan rakyat. Demokrasi juga menjadi makna yang kental untuk sila keempat ini. Mengusung sila keempat ini, tentu makna demokrasi ada dalam upaya penanganan pandemi corona ini di mana tidak hanya pemerintah saja yang harus berperan tetapi peran masyarakat pun menjadi unsur yang penting. Setiap putusan yang telah diambil oleh pemerintah tentu nya hasil dari upaya musyawarah dan kesepakatan bersama yang selanjutnya dilaksanakan dalam tindakan bersama demi kepentingan bangsa ini. Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

·         Sila kelima : ini menyiratkan keadilan yang berlaku bagi seluruh kehidupan bangsa Indonesia. Tentu keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang berdasarkan Ketuhanan YME. Dalam konteks ini, sikap adil kepada sesama, menghormati hak orang lain, sifat saling menolong dan menghargai sesama dan melakukan pekerjaan yang membantu untuk kepentingan bersama adalah hal yang perlu dilakukan terutama dalam masa pandemi corona ini. Berdasarkan bahasan di atas, kita meyakini bahwa nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam sila-sila Pancasila tersebut bersifat universal dan dapat dijadikan landasan bagi pembentukan norma-norma kenegaraan maupun norma-norma moral. Nilai-nilai Pancasila merupakan sumber nilai bagi tertib hukum di Indonesia juga sebagai sumber norma moral bagi penyelenggaraan kenegaraan dan pelaksanaan hukum di Indonesia, terutama dalam masa pandemi corona ini dan memasuki kehidupan new normal.

 

Nilai-nilai Pancasila yang tertuang dalam sila-sila Pancasila tentunya perlu tertanam di setiap hati masyarakat Indonesia. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dan patokan dalam bernegara dan bermasyarakat bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kondisi pandemi corona saat ini, tentunya nilai-nilai Pancasila memberikan lebih penyadaran spiritual bagi kita, menumbuhkan nilai empati, tenggang rasa dan cinta bagi sesama, menjadi perekat bagi persatuan bangsa Indonesia, menjadi penyejuk dalam kita bernegara dan bermasyarakat, dan memberikan keadilan sosial serta kesejahteraan dalam berkehidupan bernegara.

Menurut Prof Dr Mella Ismelina FR, SH, MHum Kaprodi PS Magister Kenotariatan dan Kaprodi PSDH, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

Secara terinci, matriks aktualisasi telah mencoba menjabarkan masing-masing sila dari Pancasila mulai dari perwujudan dan aktualisasinya, hingga implikasinya dalam penanganan Covid-19 dan keberlanjutannya menuju kehidupan normal baru, yang intinya adalah untuk menjadikan Pancasila sebagai prinsip dasar atau protokol, dengan penjelasan: (1) sila pertama, mendorong implementasi dari moderasi beragama, khususnya ada pembatasan kegiatan ibadah, yang memerlukan kedisiplinan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar, khususnya di daerah terdampak parah (zona merah); (2) sila kedua, melalui peningkatan sistem kesehatan berbasis masyarakat, yang diimplementasikan melalui 4 sehat 5 sempurna (social distancing, memakai masker, cuci tangan dengan air dan sabun, istirahat yang mencukupi, serta asupan makanan bergizi); (3) sila ketiga, melakukan desentralisasi penanganan ke tingkat daerah dan desa, terutama dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar dalam lingkup wilayah atau daerah terdampak, yang memerlukan sinergi dan integrasi dari seluruh jajaran administrasi pemerintahan dari Pusat hingga tingkat desa melalui Gugus Tugas yang dibentuk yang dibentuk mulai di tingkat nasional hingga RT/RW; (4) sila keempat, melibatkan peran serta masyarakat dan pelaku kepentingan lainnya, dengan memprioritaskan suara dan aspirasi masyarakat, terutama yang berada di wilayah terdampak atau potensial terdampak, untuk dapat lebih mandiri di dalam memitigasi risiko penyebaran Covid-19; dan (5) sila kelima, mengupayakan perluasan jangkauan perlindungan sosial dan bantuan sosial, khususnya kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, termasuk mengupayakan pemulihan krisis ekonomi bagi sektor ekonomi informal dan KUKM yang terdampak, melalui penerapan jaring pengaman sosial (social safety net).

Dalam menerapkan protokol Pancasila untuk penanganan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19 sudah barang tentu memerlukan dukungan kerangka regulasi yang memadai dan konsisten diterapkan. Beberapa kerangka regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, seperti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Keputusan Menteri Kesehatan yang mendasari penerbitan berbagai Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing daerah, menunjukkan telah memadainya kerangka regulasi yang melandasi legal formal penanganan Covid-19 dan upaya pemulihan perekonomian nasional yang terdampak Covid-19 lebih lanjut. Suprayoga Hadi Majalah Media Perencana Vol1No1/2020.

 

 

 

 

Selain itu, melalui pembentukan Komite Nasional Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional beserta Satuan Tugas untuk penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas untuk pemulihan ekonomi nasional, juga telah menunjukkan komitmen Pemerintah dalam membentuk kelembagaan yang bersifat koordinatif untuk dapat ditanganinya pandemi Covid-19 dan pemulihan dampak ekonominya, sekaligus pembiayaannya yang telah dialokasikan secara afirmatif oleh Pemerintah.

Kemudian, dikemukakan juga bahwa peran Pancasila sebagai landasan ideologi juga dijadikan landasan berpikir, yang disebut Hariyono (2020) sebagai progressive thinking, termasuk dalam pengambilan keputusan dan penyatuan pandangan, dengan memberikan kesempatan memperluas kreativitas, inovasi dan local genius, yang berbasis kerjasama (kolaborasi) diantara pihak yang terlibat. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa Pancasila juga dapat dijadikan common platform diantara pihak-pihak yang terlibat, di mana peranan penting Pancasila adalah dalam mempersatukan berbagai keragaman kepentingan yang ada.

Oleh karenanya, dalam implementasi Pancasila sebagai dasar ideologi dan pandangan hidup, diperlukan pertimbangan terhadap adanya keberagaman atau kemajemukan baik dalam konteks sosial budaya, yang perlu dijadikan modal sosial dan modal budaya di tingkat masyarakat madani (civil society) (Hariyono, Mei 2020).

 

5.      Metode Penelitian

Untuk dapat menelaah rumusan permasalahan yang telah ditetapkan, digunakan metodologi dan pendekatan berikut ini: (1) Metode, pengumpulan data menggunakan studi pustaka, yang merujuk pada data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal akademik, dan artikel opini untuk mendukung proses analisis. (2) Pendekatan yang digunakan adalah dengan perspektif kepentingan nasional, melalui analisis multidisiplin ilmu, sesuai dengan kerangka teoretis..

 

6.      Pembahasan

Dari sumber yang saya baca, saya menemukan  adanya 3 (tiga) tingkatan peran dan fungsi dari Pancasila, dimulai dengan Pancasila sebagai dasar hukum, ideologi dan falsafah hidup; selanjutnya Pancasila yang nilai-nilai luhurnya diadopsi menjadi protokol kesehatan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19; dan implementasi dari nilai-nilai lukur Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup bangsa dan masyarakat Indonesia, untuk dapat menjadi pendekatan pokok dalam perencanaan penanganan Covid-19 dan sekaligus perencanaan pemulihan kondisi dan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 lebih lanjut.

Dalam menghadapi pandemi global ini, masyarakat harus bisa menerapkan nilai-nilai dasar dari Pancasila dari masing-masing sila. Juga diperlukannya penerapan Pancasila sebagai protokol penanganan Covid-19 berfifat komplemen dan melengkapi protokol kesehatan yang telah ditetapkan secara global oleh WHO, namun diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi bangsa dan masyarakat Indonesia, di dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Beberapa masalah yang dihadapi, seperti rendahnya kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan WHO seperti 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) diharapkan dapat lebih diatasi dan dijalankan dengan lebih baik melalui penerapan protokol Pancasila, yang berakar pada kondisi nilai-nilai budaya bangsa dan masyarakat Indonesia, sehingga dapat mempercepat upaya penanganannya.

 

7.      Penutup

7.1  Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa masing-masing sila dalam Pancasila dapat dijadikan prinsip dasar atau protokol dalam penanganan Covid-19 dan sekaligus penyiapan menuju “new normal” lebih lanjut, yang dapat diaktualisasikan ke dalam protokol sebagai berikut: (1) Sila Ketuhanan: selain melalui penerapan moderasi agama, juga diarahkan untuk terwujudnya peningkatan kedisiplinan, sebagai prasyarat dapat terwujudnya kondisi masyarakat produktif dan aman dari pandemi Covid-19; (2) Sila Kemanusiaan: meningkatkan sistem pelayanan kesehatan masyarakat, sebagai prasyarat membangun manusia secara totalitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (3) Sila Persatuan: mewujudkan kebersamaan (integrating force) untuk melawan Covid-19, sebagaimana telah diimplementasikan melalui gerakan nasional “Bersama Lawan Covid” (BLC); (4) Sila Kerakyatan: memprioritaskan suara dan aspirasi rakyat, dengan mengedepankan prinsip demokrasi di dalam penanganan Covid-19 termasuk menuju “new normal” yang mempertimbangkan aspirasi masyarakat khususnya pada daerah terdampak Covid-19; dan (5) Sila Keadilan: mengupayakan perluasan perlindungan sosial dan bantuan sosial untuk dapat menjangkau korban masyarakat terdampak Covid-19 yang proporsional dan berasaskan keadilan sosial.

Dengan tetap konsisten mengacu pada Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, dan pandangan hidup dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, maka seharusnya upaya percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah dan seluruh komponen bangsa dapat dilakukan secara lebih baik dan terarah, termasuk dalam mempersiapkan kondisi kehidupan pasca Covid-19 yang tetap produktif dan aman dari Covid-19 (new normal life). Untuk itu, diperlukan pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai yang dikandung setiap sila dari Pancasila, untuk dapat diaktualisasikan dalam kondisi kekinian permasalahan bangsa, terutama dalam merespon dan menghadapi isu dan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, yaitu dalam melakukan percepatan penanganan bencana kesehatan pandemi Covid-19 dan sekaligus mempersiapan kehidupan normal baru yang tetap produktif dan aman. Selama ini Pemerintah telah mencoba menerapkan prinsip dasar atau protokol yang berlaku global, yang telah ditetapkan World Health Organization (WHO), yang kinerjanya walaupun sudah cukup baik, namun masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat mempercepat penanganan pandemi Covid-19 secara lebih berhasilguna. Untuk itu, diperlukan upaya yang lebih memperhatikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah dituangkan ke dalam Pancasila, sebagai dasar negara, landasan ideologi, dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang dapat dijadikan prinsip dasar atau protokol dalam percepatan penanganan Covid-19 dan keberlanjutannya menuju kehidupan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

 

7.2  Saran

Dengan memperhatikan pentingnya penerapan protokol Pancasila sebagai pelengkap dari1protokol kesehatan WHO yang sudah diadopsi dalam penanganan pandemi Covid-19, maka beberapa rekomendasi yang dapat diakukan adalah sebagai berikut:

1.        Adopsi nilai-nilai luhur Pancasila dalam protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.

2.       Dalam kerangka kelembagaan, direkomendasikan untuk dapat melibatkan Lembaga masyarakat di tingkat lokal dan lembaga pendidikan yang dapat menjadi agent of change di tingkat lokal untuk menyiapkan kerangka implementasi protokol Pancasila dalam penanganan pandemi Covid-19 yang lebih dekat dengan masyarakat.

 

8.      Daftar Pustaka

·         Hadi,Suprayoga. 2020. Implementasi Nilai Pancasila dalam Perencanaan Percepatan Penanganan dan Pemulihan Terdampak Pandemi Covid-19. Majalah Media Perencana Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia.

·         Mahsun,Dede. 2020. Akhlakul Karimah dalam Implementasi Bela Negara di Tengah Wabah Covid-19.

·         Achmadi,Rizal Zaki. 2020. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa Pandemi Covis-19.

·         Anwar,Mohamad. 2020.  Implementasi Nilai Pancasila Dalam Membangun Kesatuan Bangsa Ditengah Polemik Covid-19 di Yayasan Darul Furqon Ramadhan Bogor..

·         Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Pedoman Umum Kesiapsiagaan Menghadapi Middle East Respiratory SyndromeCorona Virus (MERS-CoV)..

·         Hasrul, Muh. 2020. Aspek Hukum Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Rangka Penanganan Covid-19 .

·         Nurfurqon, Andika. 2020. Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19: Perspektif Hukum Administrasi Negara .

·         Supriyadi. 2020. Kebijakan Penanganan Covid-19 Dari Perspektif Hukum Profetik.

·         Ismelina, Mella. 2020. Merenungkan nilai-nilai pancasila dalam pandemi corona.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/06/111241265/merenungkan-nilai-nilai-pancasila-dalam-pandemi-corona?page=all

 di akses pada 09 Desember 2020. Pukul 08.30

·         Satgas Penanganan Covid-19. 2020.

https://covid19.go.id/peta-sebaran

di akses pada 09 Desember 2020. Pukul 12.30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL 5- Resensi Novel "William" Karya Risa Saraswati

  ANALISIS NOVEL Dibuat untuk memenuhi tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia dari ibu Dra. Hanny Kartini     ...